Walikota Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Bandar Lampung - (Kec.TKB), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung kembali menggulirkan dana bantuan program rehabilitasi rumah tidak layak huni kepada 500 warga kurang mampu di Kota Bandar Lampung.
 
Melalui program yang identik dengan istilah Bedah Rumah ini setiap warga kurang mampu memperoleh bantuan dana sebesar Rp 15 juta, dengan total anggaran yang disediakan sebesar Rp 7,5 milyar dan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung tahun 2015. 

Walikota Bandar Lampung Drs. H. Herman HN, MM berkesempatan untuk menyerahkan langsung dana bantuan bedah rumah kepada warga yang berhak menerima. 

Dalam kesempatan ini Walikota menyampaikan bahwa bantuan dana yang diberikan oleh Pemkot Bandar Lampung sebagai upaya untuk mengentaskan kemiskinan di Kota Bandar Lampung serta mewujudkan visi Pemkot dalam memberikan kehidupan yang nyaman bagi warganya. 

Walikota juga menghimbau agar bantuan yang diberikan benar-benar diperuntukkan bagi keperluan rehabilitasi rumah tinggal sehingga menjadi layak huni serta memenuhi prinsip dasar rumah sehat, sehingga diharapkan kualitas hidup warga kurang mampu di Kota Bandar Lampung dapat semakin meningkat. 

Dilain pihak Walikota menginstruksikan kepada seluruh aparat terkait untuk mengawal dan mengawasi proses penyaluran dana bantuan sesuai ketentuan, sehingga tidak terjadi pemotongan sepeserpun terhadap dana bantuan yang diberikan bagi warga yang berhak menerima. 

Program bedah rumah yang dimulai sejak tahun 2011 ini telah berhasil merehabilitasi rumah tidak layak huni milik warga yang belum mampu sejumlah 750 unit rumah dan pada tahun 2015 ini jumlah keseluruhan rehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 1.250 unit rumah.
Total anggaran untuk program bedah rumah yang disalurkan sejak tahun 2011 adalah sebesar Rp 16,75 milyar, keseluruhan dana tersebut berasal dari APBD murni Pemkot Bandar Lampung dan digulirkan melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan (BPMPK) Kota Bandar Lampung. 

Kepala BPMPK Kota Bandar Lampung Drs. Zainul Bahri mengatakan, bahwa para warga belum mampu penerima bantuan dana bedah rumah ini benar-benar diseleksi dan telah melalui proses verifikasi yang cukup panjang. 

Warga yang berhak menerima bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan pokok, seperti warga harus merupakan penduduk Kota Bandar Lampung, memiliki tanah tempat bangunan itu berdiri dan rumah yang akan dibantu benar-benar sangat tidak layak huni. 

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.