Walikota Serahkan Bantuan Bedah Rumah
Bandar Lampung - (Kec.TKB), Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar
Lampung kembali menggulirkan dana bantuan program rehabilitasi rumah
tidak layak huni kepada 500 warga kurang mampu di Kota Bandar Lampung.
Melalui program yang identik dengan istilah Bedah Rumah ini setiap
warga kurang mampu memperoleh bantuan dana sebesar Rp 15 juta, dengan
total anggaran yang disediakan sebesar Rp 7,5 milyar dan berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandar Lampung tahun
2015.
Walikota Bandar Lampung Drs. H. Herman HN, MM berkesempatan untuk
menyerahkan langsung dana bantuan bedah rumah kepada warga yang berhak
menerima.
Dalam kesempatan ini Walikota menyampaikan bahwa bantuan dana yang
diberikan oleh Pemkot Bandar Lampung sebagai upaya untuk mengentaskan
kemiskinan di Kota Bandar Lampung serta mewujudkan visi Pemkot dalam
memberikan kehidupan yang nyaman bagi warganya.
Walikota juga menghimbau agar bantuan yang diberikan benar-benar
diperuntukkan bagi keperluan rehabilitasi rumah tinggal sehingga menjadi
layak huni serta memenuhi prinsip dasar rumah sehat, sehingga
diharapkan kualitas hidup warga kurang mampu di Kota Bandar Lampung
dapat semakin meningkat.
Dilain pihak Walikota menginstruksikan kepada seluruh aparat terkait
untuk mengawal dan mengawasi proses penyaluran dana bantuan sesuai
ketentuan, sehingga tidak terjadi pemotongan sepeserpun terhadap dana
bantuan yang diberikan bagi warga yang berhak menerima.
Program bedah rumah yang dimulai sejak tahun 2011 ini telah berhasil
merehabilitasi rumah tidak layak huni milik warga yang belum mampu
sejumlah 750 unit rumah dan pada tahun 2015 ini jumlah keseluruhan
rehabilitasi rumah tidak layak huni sebanyak 1.250 unit rumah.
Total anggaran untuk program bedah rumah yang disalurkan sejak tahun
2011 adalah sebesar Rp 16,75 milyar, keseluruhan dana tersebut berasal
dari APBD murni Pemkot Bandar Lampung dan digulirkan melalui Badan
Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kelurahan (BPMPK) Kota Bandar
Lampung.
Kepala BPMPK Kota Bandar Lampung Drs. Zainul Bahri mengatakan, bahwa
para warga belum mampu penerima bantuan dana bedah rumah ini benar-benar
diseleksi dan telah melalui proses verifikasi yang cukup panjang.
Warga yang berhak menerima bantuan harus memenuhi beberapa persyaratan
pokok, seperti warga harus merupakan penduduk Kota Bandar Lampung,
memiliki tanah tempat bangunan itu berdiri dan rumah yang akan dibantu
benar-benar sangat tidak layak huni.
Post a Comment