TUGAS POKOK dan FUNGSI


TUGAS POKOK dan FUNGSI

Kecamatan Tanjung Karang Barat mempunyai tugas pokok membantu Kepala Daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintah umum, pelaksanaan, Kecamatan adalah Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung  yang dipimpin  oleh  seorang  Kepala  Kecamatan yang  disebut Camat, berada dibawah  dan  bertanggung jawab  kepada Kepala Derah melalui Sekretaris Daerah.

Kecamatan Tanjung Karang Barat diatur dalam susunan organisasi dan tata kerja berdasarkan Surat Keputusan Walikota  Bandar Lampung No 31 tahun 2008 tanggal 11 Februari 2008 tentang Bagan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintahan Kecamatan Kota Bandar Lampung.

1.       CAMAT;

(1).      Camat mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mendukung sebagian tugas walikota yang dilimpahkan dibidang pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kehidupan masyarakat Kecamatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang diberikan Oleh Walikota;

(2).      Selain tugas sebagaimana dimaksud, Camat juga menyelenggarakan tugas  umum pemerintahan meliputi :

a.      Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;

b.      Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;

c.       Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;

d.      Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;

e.      Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan;

f.        Membina penyelenggaraan pemerintah Kelurahan;

g.      Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkuptugas  nya dan atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah kelurahan.

2.       SEKRETARIAT KECAMATAN;

(1).      Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kecamatan dibidang kesekretariatan;

(2).      Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung  jawab kepada Camat;

(3).      Untuk melaksanakan tugas sekretariat mempunyai fungsi :

a.      Pengelolaan urusan penyusunan program, monitoring dan evaluasi;

b.      Pengelolaan urusan administrasi umum dan kepegawaian;

c.       Pengelolaan urusan keuangan.

(4).      Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, sekretariat dibantu oleh :

a.      Sub Bagian Penyusunan Program, Informasi dan Keuangan;

Sub Bagian penyusunan program, informasi dan keuangan mempunyai tugas menyusun dokumen perencanaan dan pelaporan, serta menyelenggarakan penataushaan keuangan.

Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian penyusunan program, informasi dan keuangan mempunyai tugas :

(1)        Menyusun rencana dan program kerja Subbagian Perencanaan, keuangan dan pelaporan sebgai pedoman pelaksanaan tugas;

(2)        Menyusun dokumen perencanaan dan pelaporan kecamatan;

(3)        Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan selaku pejabat penatausahaan keuangan dilingkup kecamatan;

(4)        Menyusun dan mengusulkan nama-nama calon bendahara di lingkup kecamatan;

(5)        Membina, mengawasi bendahara sesuai ketentuan yangberlaku;

(6)        Menyajikan data pelaksanaan kegiatanKecamatan;

(7)        Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas danfungsinya.

(8)        Memimpin dan mengatur pengadministrasian dan pelaksanaan pembayaran gaji;

(9)        Mengkoordinasikan pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran, pertanggungjawaban dan pembukuan keuangan, sesuai dengan ketentuan yangberlaku;

(10)    Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK;

(11)    Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS gaji dan tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;

(12)    Meneliti kelengkapan SPP-UP dan SPP-GU kegiatan yang dibiayai oleh APBD di lingkup Kecamatan;

(13)    Menyiapkan dokumen SPM berdasarkan usulan SPP;

(14)    Meneliti kelengkapan SPJ dan laporan keuanganlainnya;

(15)    Melaksanakan verifikasi harian atas penerimaanKecamatan;

(16)    Menyelenggarakan akuntansi keuangan, meliputi akuntansi penerimaan kas, akuntansi pengeluaran kas, akuntansi aset tetap dan akuntansi selain kas;

(17)    Menyusun laporan berkala realisasi fisik dan keuangan kegiatan APBD dilingkup kecamatan;

(18)    Menyusun laporan keuangan Kecamatan setiap triwulan dan akhir tahun;

(19)    Memantau pelaksanaan penggunaan anggaran belanja dinas;

(20)    Mengkoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi (TPTGR);

(21)    Melaksanakan koordinasi/konsultasi masalah keuangan dengan Satuan/unit kerja lain yang terkait;

(22)    Mengatur administrasi perjalanan dinas;

(23)    Melaksanakan pengendalian dan pengawasan keuangan lingkup Kecamatan;

(24)    Memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan keuangan kepada atasan;

(25)    Mengelola data dan informasi yang berkenaan dengan tugas dan fungsi subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan;

(26)    Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsinya.

(27)    Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dan atau kegiatan subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan kepada Sekretaris.

b.      Sub Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian;

Sub Bagian administrasi umum dan kepegawaian mempunyai  tugas

(1).      Membantu melaksanakan atau mengolah administrasi ketatausahaan, kearsipan, dan mengagendakan surat / ekpedisi surat;

(2).      Membantu menghimpun dan mengusulkan rencana kebutuhan formasi, mutasi, pemberhentian, kenaikan pangkat, gaji berkala dan pensiun;

(3).      Membantu mengurus kartu kepegawaian seperti : Karpeg, Karis / Karsu, Askes dan Taspen.

(4).      Mebuat DUK dan mengkoordinasi pembuatan SKP pegawai seusai ketetapan PP No. 46 Tahun 2011

(5).      Mengelola daftar hadir / absensi pegawai

(6).      Melaksanakan koordinasi dengan semua bagian dan seksi di kecamatan.

(7).      Beranggung jawab kepala sekertaris camat.

Masing–masing sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada sekretaris.


3.       SEKSI PEMERINTAHAN;

Seksi Pemerintahan adalah unsur pelaksana kecamatan dibidang pemerintahan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Camat melalui sekretaris.

Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang memiliki tugas sebagai berikut :

a.          Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan kelurahan;

b.          Mengumpulkan bahan pembinaan koordinasi perangkat kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menyusun rencana program dibidang pemerintahan;

c.           Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi Kelurahan, keagrariaan dan kependudukan;

d.          Mengumpulkan bahan dan petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan kelurahan serta lembaga ditingkat kelurahan;

e.          Membantu pelaksanaan pemilu, pembinaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan;

f.            Memfasilitasi penyelesaian kasus tanah dan peralihan hak-hak atas tanah;

g.          Melakukan koordinasi dengan PPAT lainnya untuk mengetahui terjadinya peralihan hak-hak atas tanah dalam wilayah kerjanya;

h.          Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.

 

4.       SEKSI PELAYANAN UMUM;

Seksi Pelayanan Umum adalah unsur pelaksana kecamatan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.

Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang memiliki tugas sebagai berikut :

a.          Melaksanakan penyusunan program, pembinaan pelayanan umum, pembinaan kekayaan dan inventaris kecamatan dan kelurahan;

b.          Melaksanakan pembinaan pelayanan kebersihan, keindahan, sanitasi lingkungan dan pertamanan ;

c.           Melaksanakan pembinaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik  pelayanan umum;

d.          Melaksanankan pelayanan kependudukan dan catatan sipil;

e.          Melakukan pengawasan terhadap penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB);

f.            Melakukan pengawasan, pemeliharaan serta pembinaan aset-aset pemerintah daerah yang ada diwilayah Kecamatan;

g.          Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.


5.       SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN;

Seksi Ketentraman dan Ketertiban adalah unsur pelaksana Kecamatan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang memiliki tugas sebagai berikut :

a.          Melaksanakan pembinaan dana ketentraman dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan pemerintah, perlindungan masyarakat dan pembinaan polisi pamong praja;

b.          Melaksanakan penegakan, pengamanan dan pengawasan peraturan daerah dan peraturan walikota;

c.           Melakukan penertiban terhadap pedagang informal;

d.          Memfasilitasi penanggulangan bencana ditingkat Kecamatan;

e.          Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.


6.       SEKSI PEMBANGUNAN;

Seksi Pembagunan adalah unsur pelaksana Kecamatan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.

Seksi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang memiliki tugas sebagai berikut :

a.          Mengumpulkan bahan koordinasi dan penyusunan program pembangunan Kecamatan;

b.          Mengumpulkan bahan dan mengadministrasikan program bantuan pembangunan di kecamatan;

c.           Melaksanakan pembinaan dan pemantauan atas pelaksanaan bantuan pembangunan pada masyarakat;

d.          Memfasilitasi pengembangan swadaya gotong royong dalam pembangunan;

e.          Melaksanakan monitoring bersama instansi terkait terhadap kegiatan pembangunan;

f.            Memfasilitasi pelaksanaan musyawarah perencanaan pembangunan (MUSRENBANG) Kecamatan;

g.          Melaksanakan tugas lain yang diberikan Atasan.


7.       SEKSI PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana Kecamatan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat melalui Sekretaris.

Seksi Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang memiliki tugas sebagai berikut :

a.          Menyusun program dan pembinaan dibidang bantuan sosial, pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga, keagamaan, kesehatan, keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan;

b.          Menyelanggarakan pembinaan usaha-usaha kegiatan ekonomi kemasyarakatan, produksi, dan jasa;

c.           Menyelenggarakan pembinaan pengembangan perkoperasian perkreditan rakyat usaha-usaha informal dan pembangunan ekonomi kemasyarakatan;

d.          Melaksnakan tugas lain yang diberikan atasan.