TUGAS POKOK dan FUNGSI
Kecamatan Tanjung Karang Barat mempunyai tugas pokok membantu Kepala
Daerah dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintah umum, pelaksanaan, Kecamatan adalah Perangkat Daerah Kota Bandar Lampung
yang dipimpin oleh seorang
Kepala Kecamatan yang disebut Camat, berada dibawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala
Derah melalui Sekretaris Daerah.
Kecamatan Tanjung Karang
Barat diatur dalam susunan organisasi dan tata kerja berdasarkan Surat
Keputusan Walikota Bandar Lampung No 31
tahun 2008 tanggal 11 Februari 2008 tentang Bagan Struktur Organisasi Dan Tata
Kerja Pemerintahan Kecamatan Kota Bandar Lampung.
1.
CAMAT;
(1). Camat
mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan, melaksanakan dan mendukung
sebagian tugas walikota yang dilimpahkan dibidang pemerintahan, pembangunan dan
pembinaan kehidupan masyarakat Kecamatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan yang diberikan Oleh Walikota;
(2). Selain
tugas sebagaimana dimaksud, Camat juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi :
a. Mengkoordinasikan
kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. Mengkoordinasikan
upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
c. Mengkoordinasikan
penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
d. Mengkoordinasikan
pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum;
e. Mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan;
f.
Membina penyelenggaraan
pemerintah Kelurahan;
g. Melaksanakan
pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkuptugas nya dan atau yang belum dapat dilaksanakan
pemerintah kelurahan.
2.
SEKRETARIAT
KECAMATAN;
(1). Sekretariat
mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas kecamatan dibidang kesekretariatan;
(2). Sekretariat
dipimpin oleh seorang sekretaris yang dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada Camat;
(3). Untuk
melaksanakan tugas sekretariat mempunyai fungsi :
a. Pengelolaan
urusan penyusunan program, monitoring dan evaluasi;
b. Pengelolaan
urusan administrasi umum dan kepegawaian;
c. Pengelolaan
urusan keuangan.
(4). Dalam
melaksanakan tugas dan fungsi, sekretariat dibantu oleh :
a.
Sub
Bagian Penyusunan Program, Informasi dan Keuangan;
Sub Bagian penyusunan
program, informasi dan keuangan mempunyai tugas menyusun dokumen perencanaan dan pelaporan,
serta menyelenggarakan penataushaan keuangan.
Untuk
menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud, Sub Bagian penyusunan
program, informasi dan keuangan
mempunyai tugas :
(1)
Menyusun rencana dan program kerja Subbagian Perencanaan, keuangan dan
pelaporan sebgai pedoman pelaksanaan tugas;
(2)
Menyusun dokumen perencanaan dan pelaporan kecamatan;
(3)
Melaksanakan kegiatan administrasi keuangan selaku pejabat penatausahaan
keuangan dilingkup kecamatan;
(4)
Menyusun dan mengusulkan nama-nama calon bendahara di lingkup kecamatan;
(5)
Membina, mengawasi bendahara sesuai ketentuan yangberlaku;
(6)
Menyajikan data pelaksanaan kegiatanKecamatan;
(7)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan
tugas danfungsinya.
(8)
Memimpin dan mengatur pengadministrasian dan pelaksanaan pembayaran
gaji;
(9)
Mengkoordinasikan pelaksanaan penerimaan, penyimpanan, pengeluaran,
pertanggungjawaban dan pembukuan keuangan, sesuai dengan ketentuan yangberlaku;
(10)
Meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan
oleh bendahara pengeluaran dan diketahui/disetujui oleh PPTK;
(11)
Meneliti kelengkapan SPP-UP, SPP-GU, SPP-TU, dan SPP-LS gaji dan
tunjangan PNS serta penghasilan lainnya yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang diajukan oleh bendahara pengeluaran;
(12)
Meneliti kelengkapan SPP-UP dan SPP-GU kegiatan yang dibiayai oleh APBD
di lingkup Kecamatan;
(13)
Menyiapkan dokumen SPM berdasarkan usulan SPP;
(14)
Meneliti kelengkapan SPJ dan laporan keuanganlainnya;
(15)
Melaksanakan verifikasi harian atas penerimaanKecamatan;
(16)
Menyelenggarakan akuntansi keuangan, meliputi akuntansi penerimaan kas,
akuntansi pengeluaran kas, akuntansi aset tetap dan akuntansi selain kas;
(17)
Menyusun laporan berkala realisasi fisik dan keuangan kegiatan APBD
dilingkup kecamatan;
(18)
Menyusun laporan keuangan Kecamatan setiap triwulan dan akhir tahun;
(19)
Memantau pelaksanaan penggunaan anggaran belanja dinas;
(20)
Mengkoordinasikan pelaksanaan penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan
tuntutan ganti rugi (TPTGR);
(21)
Melaksanakan koordinasi/konsultasi masalah keuangan dengan Satuan/unit
kerja lain yang terkait;
(22)
Mengatur administrasi perjalanan dinas;
(23)
Melaksanakan pengendalian dan pengawasan keuangan lingkup Kecamatan;
(24)
Memberikan saran dan pertimbangan teknis urusan keuangan kepada atasan;
(25)
Mengelola data dan informasi yang berkenaan dengan tugas dan fungsi
subbagian Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan;
(26)
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
(27) Melaksanakan evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan tugas dan atau kegiatan subbagian Perencanaan, Keuangan, dan
Pelaporan kepada Sekretaris.
b.
Sub
Bagian Administrasi Umum dan Kepegawaian;
Sub Bagian administrasi umum dan kepegawaian mempunyai
tugas
(1). Membantu melaksanakan atau mengolah administrasi
ketatausahaan, kearsipan, dan mengagendakan surat / ekpedisi surat;
(2). Membantu menghimpun dan mengusulkan rencana kebutuhan
formasi, mutasi, pemberhentian, kenaikan pangkat, gaji berkala dan pensiun;
(3). Membantu mengurus kartu kepegawaian seperti : Karpeg,
Karis / Karsu, Askes dan Taspen.
(4). Mebuat DUK dan mengkoordinasi pembuatan SKP pegawai
seusai ketetapan PP No. 46 Tahun 2011
(5). Mengelola daftar hadir / absensi pegawai
(6). Melaksanakan koordinasi dengan semua bagian dan seksi di
kecamatan.
(7). Beranggung jawab kepala sekertaris camat.
Masing–masing
sub bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab kepada sekretaris.
3.
SEKSI
PEMERINTAHAN;
Seksi Pemerintahan adalah unsur pelaksana kecamatan
dibidang pemerintahan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada
Camat melalui sekretaris.
Seksi Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Seksi yang memiliki
tugas sebagai berikut :
a.
Menyiapkan dan melaksanakan
pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan kelurahan;
b.
Mengumpulkan bahan pembinaan
koordinasi perangkat kelurahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menyusun
rencana program dibidang pemerintahan;
c.
Mengumpulkan bahan penyusunan
pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi Kelurahan, keagrariaan dan
kependudukan;
d.
Mengumpulkan bahan dan
petunjuk teknis pembinaan dan pengembangan kelurahan serta lembaga ditingkat
kelurahan;
e.
Membantu pelaksanaan pemilu,
pembinaan organisasi politik dan organisasi kemasyarakatan;
f.
Memfasilitasi penyelesaian
kasus tanah dan peralihan hak-hak atas tanah;
g.
Melakukan koordinasi dengan
PPAT lainnya untuk mengetahui terjadinya peralihan hak-hak atas tanah dalam
wilayah kerjanya;
h.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan atasan.
4.
SEKSI
PELAYANAN UMUM;
Seksi Pelayanan Umum adalah unsur pelaksana kecamatan yang
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat melalui
Sekretaris.
Seksi Pelayanan Umum dipimpin oleh seorang Kepala Seksi
yang memiliki tugas sebagai berikut :
a.
Melaksanakan penyusunan
program, pembinaan pelayanan umum, pembinaan kekayaan dan inventaris kecamatan
dan kelurahan;
b.
Melaksanakan pembinaan
pelayanan kebersihan, keindahan, sanitasi lingkungan dan pertamanan ;
c.
Melaksanakan pembinaan dan
pemeliharaan sarana dan prasarana fisik
pelayanan umum;
d.
Melaksanankan pelayanan
kependudukan dan catatan sipil;
e.
Melakukan pengawasan terhadap
penarikan pajak bumi dan bangunan (PBB);
f.
Melakukan pengawasan,
pemeliharaan serta pembinaan aset-aset pemerintah daerah yang ada diwilayah
Kecamatan;
g.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan atasan.
5.
SEKSI
KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN;
Seksi Ketentraman dan Ketertiban adalah unsur pelaksana
Kecamatan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat
melalui Sekretaris.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban dipimpin oleh seorang
Kepala Seksi yang memiliki tugas sebagai berikut :
a.
Melaksanakan pembinaan dana
ketentraman dan ketertiban umum dalam penyelenggaraan pemerintah, perlindungan
masyarakat dan pembinaan polisi pamong praja;
b.
Melaksanakan penegakan,
pengamanan dan pengawasan peraturan daerah dan peraturan walikota;
c.
Melakukan penertiban terhadap
pedagang informal;
d.
Memfasilitasi penanggulangan
bencana ditingkat Kecamatan;
e. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
6.
SEKSI
PEMBANGUNAN;
Seksi Pembagunan adalah unsur pelaksana Kecamatan yang
berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat melalui
Sekretaris.
Seksi Pembangunan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang
memiliki tugas sebagai berikut :
a.
Mengumpulkan bahan koordinasi
dan penyusunan program pembangunan Kecamatan;
b.
Mengumpulkan bahan dan
mengadministrasikan program bantuan pembangunan di kecamatan;
c.
Melaksanakan pembinaan dan
pemantauan atas pelaksanaan bantuan pembangunan pada masyarakat;
d.
Memfasilitasi pengembangan
swadaya gotong royong dalam pembangunan;
e.
Melaksanakan monitoring
bersama instansi terkait terhadap kegiatan pembangunan;
f.
Memfasilitasi pelaksanaan
musyawarah perencanaan pembangunan (MUSRENBANG) Kecamatan;
g.
Melaksanakan tugas lain yang
diberikan Atasan.
7.
SEKSI
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat adalah unsur pelaksana
Kecamatan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Camat
melalui Sekretaris.
Seksi Pemberdayaan Masyarakat dipimpin oleh seorang Kepala
Seksi yang memiliki tugas sebagai berikut :
a.
Menyusun program dan pembinaan
dibidang bantuan sosial, pendidikan, kebudayaan, pemuda dan olahraga,
keagamaan, kesehatan, keluarga berencana serta pemberdayaan perempuan;
b.
Menyelanggarakan pembinaan
usaha-usaha kegiatan ekonomi kemasyarakatan, produksi, dan jasa;
c.
Menyelenggarakan pembinaan
pengembangan perkoperasian perkreditan rakyat usaha-usaha informal dan
pembangunan ekonomi kemasyarakatan;
d.
Melaksnakan tugas lain yang
diberikan atasan.