SEJARAH KECAMATAN



Tanjung Karang Barat awalnya merupakan bagian wilayah pemerintahan Kotamadya Tanjungkarang (sekarang Kota Bandar Lampung). Pada tahun 1967, setelah Lampung menjadi provinsi (UU 14/1964), terbentuklah Kecamatan Tanjung Karang Barat di Lampung. Sejak itu kecamatan ini menjadi unit administrasi kota yang mengatur wilayah barat Tanjungkarang.

Seiring waktu, terjadi pemekaran wilayah. Pada 30 Januari 1982 Pemerintah Pusat memisahkan sebagian wilayah Tanjung Karang Barat untuk membentuk Kecamatan Tanjung Karang Pusat (PP No.3/1982). Kemudian, pada 3 Oktober 2001 melalui Peraturan Daerah No.4 Tahun 2001 Kecamatan Kemiling dimekarkan dari Tanjung Karang Barat. Akibatnya, Tanjung Karang Barat sempat mengalami penyesuaian batas wilayah. Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No.4/2012 selanjutnya menetapkan jumlah kelurahan dalam kecamatan ini menjadi tujuh (termasuk kelurahan Susunan Baru yang disahkan status kelurahannya sejak 1992). Dengan peraturan tersebut pusat pemerintahan kecamatan tetap berada di Kelurahan Gedong Air. Hingga kini, Tanjung Karang Barat berstatus sebagai salah satu dari beberapa kecamatan utama di Kota Bandar Lampung.
 


Admin | Tim Humas Kecamatan Tanjung Karang Barat