Pembagian Simbolis Sertifikat Hak Atas Tanah di Kec. Tanjungkarang Barat
Bandar Lampung - (Kec.TKB), Walikota Bandar Lampung Drs. H. Herman HN, MM menyerahkan langsung Sertifikat Hak Atas Tanah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat.
Kepala Seksi Pemberdayaan dan Penggalian Pertanahan Badan Pertanahan
Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung Suhadi menyambut baik perhatian yang
diberikan oleh Walikota atas pembuatan sertifikat tanah gratis untuk
masyarakat yang berpenghasilan rendah di Kota Bandar Lampung.
Dia menjelaskan, sertifikat tanah menjadi alat bukti kepemilikan dan
hak atas tanah sehingga bila terjadi sengketa batas bisa dipertanggung
jawabkan di depan hakim.
"Jika tidak mempunyai sertifikat maka orang tersebut belum bisa
dikatakan pemilik atas hak tanah tersebut, baru hanya yang menguasai,"
jelasnya.
Dia juga menjelaskan keterlambatan proses penerbitan sertifikat tanah
yang seharusnya diserahkan di tahun 2014 ini terjadi dikarenakan
keterlambatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi
dan Bangunan (SPPT PBB) yang diserahkan oleh para warga di setiap
kelurahan.
Selain itu dia juga berpesan agar warga yang belum menyerahkan bukti
PBB supaya dapat segera diserahkan untuk membantu proses Bea Perolehan
Hak Atas tanah dan Bangunan (BPHTB).
"Kami juga berpesan bagi yang belum menyerahkan SPPT PBB tolong bantu
kami tunjukkan SPPT PBB tahun 2014, agar kami menghitung tanah bapak
kena BPHTB atau tidak, kalau kena takutnya kami disalahkan. Untuk itu
mohon kiranya untuk ketertiban di bidang administrasi kita, jadi dimohon
kerjasamanya karena masih ada beberapa warga yang belum menyerahkan
SPPT PBB," terang Suhadi.
Di waktu yang sama Walikota mengatakan bahwa program ini merupakan
bentuk kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk
masyarakat yang berpenghasilan rendah, agar mereka mempunyai hak milik
atas tanahnya.
Program sertifikat tanah gratis ini di targetkan dapat menjangkau
masyarakat berpenghasilan rendah yang ada di Kota Bandar Lampung, dan
Pemkot Bandar Lampung akan terus melanjutkan program ini secara
bertahap serta akan dilaksanakan setiap tahun anggaran.
Selanjutnya Walikota berpesan agar sertifikat ini dijaga dan dapat
digunakan dengan baik-baiknya, karena sertifikat tanah ini merupakan
surat beharga.
"Kemarin baru menguasai, dengan punya sertifikat artinya sekarang sudah
memiliki, surat ini disimpan dan dijaga dengan baik. Kalau untuk
berdagang boleh digadaikan, tapi kalau bukan buat dagang jangan, buat
apa," ucapnya.
"Sertifikatnya ini kalau bisa sampai kakek nenek jangan dijual, semoga
sertifikat ini bisa bermanfaat bagi keluarganya untuk anak cucunya. Tapi
kalau buat di gadai, jangan pinjem uang sama rentenir, nyusahin diri sendiri karena bunganya gede," tutupnya.
Post a Comment