Pembagian Simbolis Sertifikat Hak Atas Tanah di Kec. Tanjungkarang Barat

Bandar Lampung - (Kec.TKB), Walikota Bandar Lampung Drs. H. Herman HN, MM menyerahkan langsung Sertifikat Hak Atas Tanah dari Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) RI Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat.


Kepala Seksi Pemberdayaan dan Penggalian Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung Suhadi menyambut baik perhatian yang diberikan oleh Walikota atas pembuatan sertifikat tanah gratis untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah di Kota Bandar Lampung. 

Dia menjelaskan, sertifikat tanah menjadi alat bukti kepemilikan dan hak atas tanah sehingga bila terjadi sengketa batas bisa dipertanggung jawabkan di depan hakim. 

"Jika tidak mempunyai sertifikat maka orang tersebut belum bisa dikatakan pemilik atas hak  tanah tersebut, baru hanya yang menguasai," jelasnya. 

Dia juga menjelaskan keterlambatan proses penerbitan sertifikat tanah yang seharusnya diserahkan di tahun 2014 ini terjadi  dikarenakan keterlambatan penyerahan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) yang diserahkan oleh para warga di setiap kelurahan. 

Selain itu dia juga berpesan agar warga yang belum menyerahkan bukti PBB supaya dapat segera diserahkan untuk membantu proses Bea Perolehan Hak Atas tanah dan Bangunan (BPHTB). 

"Kami juga berpesan bagi yang belum menyerahkan SPPT PBB tolong bantu kami tunjukkan SPPT PBB tahun 2014, agar kami menghitung tanah bapak kena BPHTB atau tidak, kalau kena takutnya kami disalahkan. Untuk itu mohon kiranya untuk ketertiban di bidang administrasi kita, jadi dimohon kerjasamanya karena masih ada beberapa warga yang belum menyerahkan SPPT PBB," terang Suhadi. 

Di waktu yang sama Walikota mengatakan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah, agar mereka mempunyai hak milik atas tanahnya. 

Program sertifikat tanah gratis ini di targetkan dapat menjangkau masyarakat berpenghasilan rendah yang ada di Kota Bandar Lampung, dan Pemkot  Bandar Lampung akan terus melanjutkan program ini secara bertahap serta akan dilaksanakan setiap tahun anggaran. 

Selanjutnya Walikota berpesan agar sertifikat ini dijaga dan dapat digunakan dengan baik-baiknya, karena sertifikat tanah ini merupakan surat beharga. 

"Kemarin baru menguasai, dengan punya sertifikat artinya sekarang sudah memiliki, surat ini disimpan dan dijaga dengan baik. Kalau untuk berdagang boleh digadaikan, tapi kalau bukan buat dagang jangan, buat apa," ucapnya. 

"Sertifikatnya ini kalau bisa sampai kakek nenek jangan dijual, semoga sertifikat ini bisa bermanfaat bagi keluarganya untuk anak cucunya. Tapi kalau buat di gadai, jangan pinjem uang sama rentenir, nyusahin diri sendiri karena bunganya gede," tutupnya.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.